Pelaksanaan Ujian UM-PTKIN IAIN Jember
IAIN JEMBER menyelenggarakan UM-PTKIN Tahun 2018, peserta yang mengikuti UM-PTKIN sebanyak 2.000 peserta calon UM-PTKIN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, ditetapkan bahwa pola penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Islam Negeri (UIN)/ Institut Agama Islam Negeri (IAIN)/ Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) di Indonesia dilakukan secara nasional dan bentuk lain. UM-PTKIN (Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) merupakan proses seleksi masuk UIN, IAIN, dan STAIN di seluruh Indonesia melalui ujian tertulis yang dilaksanakan secara bersama di bawah koordinasi Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. PTKIN sebagai penyelenggara pendidikan setelah MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Muadalah dapat menerima calon mahasiswa yang lulus dari Satuan Pendidikan MA/ MAK/SMA/ SMK/ Pesantren Muadalah atau yang setara maksimal tiga tahun terakhir.