Berdasarkan Surat Edaran Akademik B-1567/In.20/I/PP.00.9/08/2020 tentang perbaikan nilai akhir mahasiswa yang dapat D/E di Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020. Maka ada ketentuan yang harus diikuti mahasiswa yang melakukan perbaikan nilai, yaitu, :
- Perbaikan nilai bisa dilakukan mahasiswa dengan menghadap dosen mata kuliah yang bersangkutan.
- Dosen memberikan perbaikan nilai dengan memberikan tugas tambahan kepada mahasiswa berupa penugasan atau ujian lisan via daring.
- Nilai perbaikan maksimal C dan nilai diserahkan oleh dosen yang bersangkutan ke BAK FUAH.
- Batas Akhir Perbaikan Penilaian 24 Agustus 2020
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
SURAT EDARAN BISA DI Download