ALUR KEPENASEHATAN AKADEMIK (DPA)

Home >Informasi >ALUR KEPENASEHATAN AKADEMIK (DPA)

ALUR KEPENASEHATAN AKADEMIK : 
1.    Mahasiswa mem-printout blanko konsultasi akademik 1 lembar dengan kertas buvalo warna Biru silahkan BLANKO KONSULTASI DPA
2.    Mahasiswa menghadap ke DPA untuk konsultasi akademik (KRS) dengan membawa blanko konsultasi akademik
3.    Setelah di setujui (ditandatangani) oleh DPA, blanko konsultasi akademik disimpan oleh mahasiswa, dan dibawa kembali saat konsultasi di semester berikutnya selama studi.
4.    Mahasiswa dan dosen wajib melaksanakan tugas bimbingan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam buku pendamping mutu mahasiswa.
5.    Konsultasi judul skripsi dilakukan oleh mahasiswa dan DPA sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Alur pengajuan judul skripsi

6. DPA  membuat group WA perwalian Mahasiswa untuk memudahkan pembimbingan Studi.

catatan :     
a. Point 1-3 berlaku dalam kondisi normal
b. Point 1-3 tidak belaku selama pandemi karena mahasiswa cukup melakukan pemograman melalui SISTER/SIAKAD tanpa menghadap ke DPA
c. DPA cukup memvalidasi KRS mahasiswa di SISTER/SIAKAD yang berikutnya dosen cukup men-screenshoot daftar mahasiswa yang sudah KRS baik di SISTER/SIAKAD sebagai bukti Bimbingan Akademik


Diposting Pada : 2 Februari 2021, 15:13 | Oleh : Admin
Dilihat : 1101

Berkas :

Kosong